Kado Natal 2025, Enam Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Terima Remisi Khusus

KORANDETAK.COM Momen perayaan Natal menjadi penuh makna bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Serang. Keenamnya menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang kepada perwakilan warga binaan pada Kamis (25/12), bertepatan dengan perayaan Natal. Kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh suasana kebersamaan di lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Dari enam warga binaan yang menerima remisi, tiga orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama 30 hari atau satu bulan,” jelasnya.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Andhika, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan.
“Puji syukur, ini adalah kali ketiga saya mendapatkan remisi. Sebelumnya saya telah menerima remisi 17 Agustus dan remisi Dasawarsa,” ungkapnya dengan penuh haru.

Andhika menambahkan, total pengurangan masa pidana yang telah ia terima mencapai 6 (enam) bulan. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa pidana selama 1(satu) tahun 4 (empat) bulan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah di hari besar keagamaan, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(Red).