Kades di Halbar Komitmen Proaktif pada Posbankum dan Peacemaker Justice Award
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya peran kepala desa (kades) di Halmahera Barat (Halbar) dalam pembentukan pos bantuan hukum. Hal itu, kata Budi Argap Situngkir guna mempercepat akses masyarakat terhadap layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, dan layanan hukum lainnya.
Budi Argap Situngkir menegaskan hal itu saat didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv P3H, Zulfahmi, para Pejabat Manajerial, dan jajarannya saat bertemu dengan jajaran Pemkab Halbar.
“Peran aktif para Kepala Desa maupun Pemda di Halmahera Barat dalam pembentukan pos bantuan hukum sangat penting. Selain itu, para Kades juga dapat ikut dalam ajang Peacemaker Justice Award,” kata Budi Argap Situngkir di hadapan Sekda, para Kepala Dinas, Staf Ahli, dan para Kepala Desa Halbar, di ruang rapat Bupati Halbar, Senin (10/3).
Dirinya juga mengajak para kades agar membangun sinergi dengan seluruh pihak dalam pemberdayaan masyarakat. Lahan kosong warga patut dimanfaatkan untuk aktivitas produktif seperti pertanian dan perkebunan yang hasilnya dapat didistribusikan pada industri besar di Malut.
Terkait dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan, Budi Argap Situngkir meminta komunikasi intens Pemkab Halbar dengan Kanwil Kemenkum Malut. Selain itu, ia mendorong agar JDIHN di Pemda Halbar dapat menjadi media informasi hukum bagi seluruh pihak.
Sanada dengan Kakanwil, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menambahkan bahwa batas akhir pendaftarannya PJA yakni 27 Maret 2025. Sehingga para kades dapat ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi PJA.
“Kanwil Kemenkum Malut siap membantu para kades jika terdapat kendala administrasi dalam pendaftaran PJA,” ujarnya.
Kepala Desa Guemadu, Suleman Saifudin dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa peran kades sangat vital dalam penyelesaian problem masyarakat di desa. Hampir 80 persen permasalahan di desa dapat diselesaikan.
“Kami mengapresiasi pertemuan ini, dan meminta agar Kanwil Kemenkum Malut memfasilitasi pertemuan khusus dengan para Kades terkait PJA maupun pembentukan posbantuk,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gufasa, Muhammad Dahri mengungkapkan bahwa pada prinsipnya para kades telah berperan sebagai juru damai sejak ia dilantik. Untuk itu, PJA merupakan ajang yang sangat baik untuk diikuti para kades.
“Perlu dilakukan pendampingan kepada para kades terkait hal ini,” ujar Dahri.
Terkait itu, Kakanwil Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan pemda maupun kades dalam menyukseskan kegiatan posbankum, PJA, JDIH maupun kegiatan lainnya dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum, yang pada gilirannya meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.