Ka. KPLP Lapas Perempuan Tangerang Ikuti FGD Penyusunan Regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan”. Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 4 hingga 6 November 2025.

Kegiatan FGD diikuti oleh para pejabat dan petugas pemasyarakatan yang membidangi pengamanan dan intelijen dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, *F. Astrid Retno. Kehadiran Ka. KPLP dalam forum ini merupakan bentuk komitmen Lapas Perempuan Tangerang dalam mendukung upaya Ditjen Pemasyarakatan memperkuat regulasi dan tata kelola pengamanan di lingkungan lapas dan rutan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta FGD terlibat aktif dalam pembahasan berbagai isu strategis, di antaranya Pemaparan dan penggunaan Instrumen Deteksi Dini Narkotika dan Paham Terorisme. Dilanjutkan pada hari berikutnya yaitu Standar Pengelolaan Sarana Pengamanan dan
Intelijen Pemasyarakatan. Melalui forum ini, diharapkan lahir regulasi yang komprehensif, adaptif, dan aplikatif sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pengamanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Ka. KPLP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, *F. Astrid*Retno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarunit pengamanan. “Melalui forum FGD ini, kita dapat bersama-sama merumuskan regulasi yang lebih terarah dan implementatif sehingga fungsi pengamanan serta intelijen di lapas dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendeteksi potensi gangguan sejak dini,” ungkapnya.

Kegiatan FGD ditutup dengan penyusunan rekomendasi dan masukan dari seluruh peserta yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam merumuskan regulasi final di bidang pengamanan dan intelijen pemasyarakatan.