Jalani Program Integrasi, Klien Pemasyarakatan Diterima Bapas Kelas II Tidore
Tidore – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore kembali melaksanakan penerimaan klien pemasyarakatan yang menerima program integrasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio. Pada kesempatan ini, dua klien pemasyarakatan, yaitu A dan RA, diterima sebagai bagian dari pelaksanaan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), (16/12).
Klien pertama, A, yang menjalani hukuman atas tindak pidana Perlindungan Anak, memperoleh program Pembebasan Bersyarat. Sementara klien kedua, RA, dengan kasus tindak pidana penganiayaan, menjalankan program integrasi berupa Cuti Bersyarat. Keduanya telah menyelesaikan masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Soasio sebelum menerima hak integrasi.
Proses penerimaan klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Putri Wahidaturahma dan Rizky Wisnu Prayuda Nusantara. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka menjalankan prosedur registrasi yang meliputi verifikasi dokumen dan pencocokan data identitas klien, pencatatan dalam buku register Bapas, penginputan data ke dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), perekaman sidik jari, serta pemberian kartu bimbingan kepada masing-masing klien.
Kepala Bapas Kelas II Tidore, Apriyani, turut hadir secara langsung dalam kegiatan ini untuk memberikan pengarahan kepada klien. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pemenuhan hak integrasi klien yang juga harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban.
“Kami ucapkan selamat atas pemberian hak berupa program integrasi ini. Namun, agar diingat bahwa selama menjadi klien pemasyarakatan, wajib melaksanakan beberapa kewajiban, di antaranya lapor diri secara rutin, mengikuti program bimbingan dari Bapas, serta tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Jika kewajiban ini dilanggar, konsekuensinya adalah pencabutan program integrasi yang sudah diberikan,” jelas Apriyani.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut), Andi Taletting Langi, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program integrasi ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini adalah bagian dari upaya kita memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi di masyarakat,” ujar Andi Taletting Langi.
Menurut Andi Taletting Langi, Pelaksanaan penerimaan klien pemasyarakatan ini mencerminkan kesungguhan Bapas Kelas II Tidore dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Dengan program integrasi ini, Andi Taletting Langi berharap klien dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.