Jajaran Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Arahan Dirjenpas: Tekankan Peran Lapas dan Rutan dalam Pembinaan

Tangerang, 29 Agustus 2025 — Jajaran pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi. Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya peran Lapas dan Rutan dalam menciptakan pembinaan yang berdampak nyata, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjenpas menyampaikan bahwa pada 9 September 2025 mendatang, seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, akan melaksanakan kegiatan penanaman pohon kelapa secara serentak mulai dari tingkat pusat hingga ke unit pelaksana teknis (UPT). Dirjenpas mengimbau agar setiap UPT menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait lokasi penanaman sehingga hasil yang dicapai dapat lebih maksimal.

Menyinggung soal pengamanan dan ketertiban, Mashudi menegaskan kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Jika terjadi gangguan Kamtib, segera koordinasikan langsung dengan Aparat Penegak Hukum setempat untuk membantu menangani kerusuhan maupun ketidakstabilan pada area lapas maupun rutan,” tegasnya.

Selain itu, Dirjenpas juga menyoroti peran koperasi Inkopasindo sebagai wadah kesejahteraan bersama yang turut mendukung kegiatan warga binaan. Ia mendorong setiap UPT untuk mengembangkan produk unggulan yang sudah matang dan siap dipasarkan, bukan lagi sebatas uji coba, sebagai bentuk keseriusan dalam pembinaan kemandirian warga binaan.

Mashudi juga mengingatkan seluruh jajaran tentang pentingnya keikhlasan dalam bekerja. “Apa yang kita lakukan dengan ikhlas, hasilnya pasti akan kembali kepada diri kita sendiri,” ungkapnya.

Di akhir arahannya, Dirjenpas meminta agar seluruh pimpinan, mulai dari Kepala Kantor Wilayah hingga Kepala UPT, segera menindaklanjuti arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjenpas.