Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas ASN Pemprov Banten Berdasarkan Hari Kerja
Pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi Banten) telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025.
Pakaian dinas sebagai seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja dengan berpedoman pada Pergub.
Penggunaan pakaian dinas untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja:
- Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas harian khaki
- Rabu/saat menghadiri acara kenegaraan/acara resmi menggunakan kemeja putih
- Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga menggunakan batik/tenun khas daerah.
- Kamis minggu keempat menggunakan batik/tenun/lurik nasional dan digunkana pula pada hari batik nasional setiap 2 Oktober
- Kamis dan Sabtu menggunakan pakaian dinas harian batik/tenun/lurik bagi pelaksana teknis daerah yang menerapkan 6 hari kerja
- Jumat dan hari santri nasional setiap 22 Oktober menggunakan pakaian khas daerah bernuansa religi
- Pakaian khas daerah motif budaya lokal digunakan pada hari jadi daerah/acara seremonial tingkat daerah
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI digunakan ketika mengikuti upacara HUT Korps Pegawai RI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai RI