ISEI Fasilitasi Sosialisasi LPS – Industri Asuransi
JAKARTA, 23 JUNI 2024 – Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan industri asuransi dalam menjamin polis asuransi masyarakat. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kasus gagal bayar yang dapat memicu kekhawatiran masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat ISEI, Yugi Prayanto dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (23/06/2024).
“Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan masyarakat akan lebih yakin untuk memiliki polis asuransi dan mendorong perkembangan industri ini,” ujar dia.
Yugi mengatakan, industri asuransi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Karena itu, perannya dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat, sangat krusial bagi perekonomian nasional.
Meski demikian, katanya, perkembangan industri asuransi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat serta adanya beberapa kasus gagal bayar yang memicu kekhawatiran publik.
Regulasi Pendukung
Ia menjelaskan, sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung. Salah satunya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028,” terangnya.
Hal itu, katanya, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 329 yang berbunyi, “Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.” UU itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 lalu.
Meski demikian, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan persiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, industri asuransi, maupun masyarakat.
“Karena itu, webinar hari ini menjadi sangat penting untuk membahas roadmap dan kesiapan industri asuransi jiwa dan umum dalam menyongsong pelaksanaan penjaminan polis asuransi oleh LPS,” sebut Yugi yang juga Wakil Kepala Badan Pembinaaan UMKM Kadin Indonesia itu.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman komprehensif serta masukan yang berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Khususnya, dalam mempersiapkan industri asuransi menghadapi era baru penjaminan polis oleh LPS.
“Dengan kerjasama dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh Yugi.
Yugi menambahkan, pembahasan regulasi itu diantaranya mempertanyakan apakah manfaat dibayar langsung kepada pemegang polis kalau perusahaan asuransi di likuidasi? Juga apakah harus ada proses hukumnya terlebih dahulu? Siapa yang likuidasi, OJK atau pengadilan?
“Artinya, masih ada tahapan-tahapannya lagi,” tutup Yugi.