Ini Merek Terdaftar Malut United, Klub Sepak Bola Kebanggaan Masyarakat Malut

Ternate – Malut United merupakan tim sepak bola kebanggaan masyarakat Maluku Utara (Malut). Tim yang saat ini menduduki peringat ke-7 klasemen Liga 1 Indonesia itu, terus mencatatkan kemenangan dalam beberapa laga terakhir.

Malut United yang pada setiap laga kandang di Stadion Gelora Kieraha memberikan hadiah undian umroh gratis kepada penonton beruntung tersebut, ternyata juga telah mendaftarkan merek Malut United FC pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi sepak terjang klub sepak bola Malut United. Budi Argap Situngkir terus mendorong setiap entitas bisnis termasuk pelaku usaha UMKM di Malut untuk dapat mendaftarkan mereknya pada DJKI.

Pendaftaran sebuah merek, kata Kakanwil Budi Argap Situngkir dan Kadiv Yankum Chusni Thamrin dalam berbagai kesempatan, selain dapat meningkatkan nilai tambah bagi merek dalam pengembangan usahanya, selain itu juga memberikan manfaat perlindungan hukum.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan penelusuran tim komunikasi publik Kemenkum Malut pada pangkalan data KI (pdki-indonesia.dgip.go.id), diketahui kurang lebih terdapat 5 jenis kelas/kategori merek Malut United berstatus TM (terdaftar). Pertama, kelas/kategori 25 yaitu barang-barang pakaian olahraga seperti celana pendek sepak bola, jaket olahraga, rompi sepak bola, kaos sepak bola, dan sejenisnya.

Kedua, kelas 18 yaitu dompet, tas besar, tas holdalls untuk pakaian olahraga, tas jinjing, tas koper dan tas jenis lainnya. Ketiga, kelas 42 yaitu hosting ruang memori elektronik di internet untuk media, situs, video, media sosial, surat kabar dan layanan iklan aplikasi dan sejenisnya.

Keempat, kelas 41 yaitu klub sepak bola, toko olahraga pertandingan sepak bola, penyelenggara acara olahraga, acara budaya dan olahraga, dan sejenisnya. Kelima, kelas 35 yaitu jasa toko untuk penjualan souvenir, jasa-jasa ritel, souvenir, layanan merchandising, layanan merchandising, dan sejenisnya.

Ayo daftarkan merek Anda pada DJKI Kementerian Hukum. Atau kunjungi Kanwil Kemenkum Malut untuk memperoleh pendampingan pendaftaran merek usaha.