Ini Aturan Pengibaran Bendera Negara Di Rumah
Apakah wajib memasang bendera di tanggal 17 Agustus? Benar, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 menerangkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kemudian, sehubungan dengan pengibaran bendera di rumah tersebut, jika warga negara Indonesia yang bersangkutan tidak mampu membeli bendera, pemerintah daerah akan memberikan bendera negara untuk dikibarkan.
Adapun yang dimaksud bendera negara sesuai Pasal 35 UUD 1945 adalah Sang Merah Putih. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009menerangkan bahwa bendera negara adalah Sang Merah Putih yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar ⅔ dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Definisi warna merah dan putih sebagaimana tertuang dalam bagian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009, antara lain:
- Warna merah: warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Secara filosofis, warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara sebagai warna yang melambangkan keberanian.
- Warna putih: warna putih tanpa gradasi yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Secara filosofis, warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusastraan, dan sejarah Nusantara sebagai warna yang melambangkan kesucian.
Aturan Pengibaran Bendera Negara
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 24/2009 menerangkan aturan pengibaran atau pemasangan bendera, yakni dilakukan pada waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam.
Namun, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari. Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu, yakni, keadaan mengobarkan patriotisme, menghormati kunjungan negara lain, darurat perang, perlombaan olahraga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita, dan keadaan sangat berduka cita.
Adapun tata cara penggunaan bendera negara yang diatur Pasal 13 dan 14 UU 24/2009, antara lain:
- Bendera negara dikibarkan atau dipasang pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera negara yang dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran bendera negara.
- Bendera negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Larangan dalam Pengibaran Bendera Negara
Terkait pengibaran dan/atau penggunaan bendera lebih lanjut, ketentuan Pasal 24 UU 24/2009 mengatur sejumlah larangan larangan penggunaan bendera, yakni sebagai berikut.
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.