Identifikasi Kearifal Lokal Tetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Ternate – Beragam kearifan lokal dan kekayaan budaya di Maluku Utara (Malut) patut dilindungi dan menjadi penggerak pembangunan daerah. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa 10 kabupaten/kota di Malut memiliki keberagaman kearifan lokal yang patut dilindungi melalui penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Argap Situngkir dalam keterangannya menuturkan bahwa sebelumnya Kota Ternate telah ditetapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai KBKI melalui Festival Kora-kora. Untuk itu, Argap Situngkir meminta sinergi seluruh pihak dalam mendukung upaya Kemenkum Malut mengidentifikasi kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai KBKI. “Masih banyak potensi kearifan lokal dan budaya di Maluku Utara yang akan diidentifikasi untuk menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual,” ungkap Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (11/07). Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa maksud penetapan KBKI yaitu mendorong pengembangan potensi daerah berbasis KI dan menjadikan KI sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. “Tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat di daerah terhadap pentingnya pelindungan KI, dan mendorong pendaftaran dan pelindungan KI secara kolektif di suatu kawasan,” ungkap Agung saat diskusi virtual. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa periode penetapan KBKI tahun 2025 terbagi menjadi tiga, yaitu periode I bulan Juni, priode II Agustus, dan periode II di November. Ia menambahkan bahwa tindak lanjut dari penetapan KBKI di wilayah yakni identifikasi kawasan yang memuat antara lain lokasi, pencipta, pendesain, penggiat, jenis karya cipta, desain industri, bukti pencatatan hak cipta, pendaftaran desain industri. “Termasuk aktivitas pembinaan dan pengembangan kawasan, potensi pariwisata dan ekonomi di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Ternate – Beragam kearifan lokal dan kekayaan budaya di Maluku Utara (Malut) patut dilindungi dan menjadi penggerak pembangunan daerah. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa 10 kabupaten/kota di Malut memiliki keberagaman kearifan lokal yang patut dilindungi melalui penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).
Argap Situngkir dalam keterangannya menuturkan bahwa sebelumnya Kota Ternate telah ditetapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai KBKI melalui Festival Kora-kora. Untuk itu, Argap Situngkir meminta sinergi seluruh pihak dalam mendukung upaya Kemenkum Malut mengidentifikasi kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai KBKI.
“Masih banyak potensi kearifan lokal dan budaya di Maluku Utara yang akan diidentifikasi untuk menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual,” ungkap Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (11/07).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa maksud penetapan KBKI yaitu mendorong pengembangan potensi daerah berbasis KI dan menjadikan KI sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
“Tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat di daerah terhadap pentingnya pelindungan KI, dan mendorong pendaftaran dan pelindungan KI secara kolektif di suatu kawasan,” ungkap Agung saat diskusi virtual.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa periode penetapan KBKI tahun 2025 terbagi menjadi tiga, yaitu periode I bulan Juni, priode II Agustus, dan periode II di November.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut dari penetapan KBKI di wilayah yakni identifikasi kawasan yang memuat antara lain lokasi, pencipta, pendesain, penggiat, jenis karya cipta, desain industri, bukti pencatatan hak cipta, pendaftaran desain industri.
“Termasuk aktivitas pembinaan dan pengembangan kawasan, potensi pariwisata dan ekonomi di kawasan tersebut,” pungkasnya.