Harmonisasi Ranperda Pakaian Adat Kabupaten Kepulauan Sula: Pelestarian Budaya Lewat Regulasi yang Kuat
Sanana – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) turut andil dalam upaya pelestarian budaya melalui kegiatan Koordinasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sula Pakaian tentang Adat Resmi , yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kegiatan ini diawali dengan Berbagai dari Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Bapak Abdi Umagapi, yang menekankan bahwa pakaian adat merupakan simbol identitas dan nilai-nilai leluhur yang wajib dijaga. Ketua DPRD melalui perwakilannya, Bapak Rian, juga menegaskan bahwa Perda tentang pakaian adat sangat penting sebagai bentuk kebanggaan daerah sekaligus pelestarian budaya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bapak Ismail Soamole, menilai harmonisasi bersama Kemenkum dan unsur masyarakat merupakan langkah penting untuk menyempurnakan substansi dan peraturan teknis. Kepala Bagian Hukum Setda, Irwan Mansyur, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan pendampingan regulasi dari Kanwil Kemenkum Malut.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya , menyampaikan pentingnya keselarasan antara struktur, format, dan isi Ranperda dengan ketentuan peraturan-undangan. Beberapa saran teknis juga diberikan terkait terminologi hukum, cakupan penggunaan pakaian adat, serta perlunya mencantumkan istilah lokal sebagai bentuk penguatan karakter daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir , menegaskan bahwa “Peran hukum dalam pelestarian budaya tidak bisa diabaikan. Harmonisasi ini bukan hanya proses administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi dan mewariskan identitas daerah kepada generasi mendatang.”
Beliau juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berbasis kearifan lokal namun tetap berlandaskan asas-asas peraturan-undangan nasional.
Adapun hasil kegiatan ini adalah terharmonisasikannya Ranperda Pakaian Adat Resmi, tersusunnya konsep hasil harmonisasi, serta draf Ranperda yang siap ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah. Tindak lanjut akan dilakukan dengan penyampaian legal opinion oleh Kanwil kepada Bagian Hukum Setda untuk penyempurnaan final sebelum pembahasan legislatif lebih lanjut.