Gubernur Banten Andra Soni: Industri Berjalan, Masyarakat Terlindungi, dan Alam Lestari
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak dan perusahaan di Provinsi Banten untuk membangun kesadaran kolektif bahwa lingkungan harus tetap dijaga.
Sehingga industri berjalan baik, masyarakat terlindungi, dan alam tetap lestari.
Hal itu diungkapkan Andra Soni usai menyerahkan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Periode 2023-2024 di Hotel Aston Serang Hotel & Convention Center, Jl Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Kamis (26/6/2025).
Menurut Andra Soni, saat ini tantangan lingkungan yang harus mendapat perhatian bersama berkaitan dengan isu perubahan iklim dan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, untuk menciptakan iklim lingkungan yang sehat dan hijau, dibutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Industri bisa berjalan dengan baik, masyarakat terlindungi, dan alam tetap lestari. Sehingga Provinsi Banten semakin hijau dan masyarakatnya mendapatkan kualitas udara yang baik termasuk sungainya,” ujarnya.
Pada Proper tahun 2023-2024 terdapat 274 perusahaan yang mendapatkan penghargaan. Lima perusahaan mendapatkan penghargaan kategori Emas yakni; PT. PLN Indonesia Power Unit Jasa Pembangkutan PLTGU Cilegon, PT PLN Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya, PT PLN Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan Banten 1 Suralaya, PT PLN Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan Banten 2 Labuan dan PT PLN Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan Banten 3 Lontar.
Kemudian 8 Perusahaan mendapatkan peringkat Hijau, 172 Biru, 78 Merah dan 11 perusahaan ditangguhkan.
Ke depan, Andra Soni berharap lebih banyak lagi perusahaan yang mendapat penghargaan Proper dan hasilnya lebih baik lagi.
“Itu adalah komitmen kami dan akan menindaklanjutinya,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, selama kurang lebih 28 tahun, Proper telah ditujukan untuk mendorong agar setiap aktivitas bisnis industri lebih dari sekadar pemenuhan ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup.
“Bagi dunia usaha, Proper sekaligus juga untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan Prinsip Ekonomi Hijau,” jelasnya.