Gubernur Aceh Muzakir Manaf Menolak Terhadap Keputusan Pemerintah Pusat Yang Menetapkan Empat Pulau Di Perairan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyuarakan penolakannya terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut). Ia menegaskan bahwa secara historis, geografis, dan administratif, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

“Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh,” ujar Muzakir Manaf di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (12/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempat pulau tersebut dinyatakan masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Muzakir menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan realitas sosial dan kultural yang telah berlangsung sejak lama.

“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan wilayah ini merupakan hasil proses panjang dan telah difasilitasi dalam berbagai rapat lintas instansi sejak sebelum dirinya menjabat.

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” terang Tito.

Menurut Tito, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati, namun batas lautnya hingga kini belum mencapai kesepakatan. Akibatnya, penentuan batas laut diserahkan kepada pemerintah pusat yang kemudian menarik batas wilayah berdasarkan konsensus batas darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelas Tito