Gandeng LPKA Kutoarjo, OSIS SMA N 1 Purworejo Wujudkan Agen Pelajar Cegah Kekerasan dan Menjaga Hak Sesama
PURWOREJO, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA N 1 Purworejo belum lama ini menggandeng Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menyelenggarakan kegiatan menarik bertajuk Gercep HAM (Ganesha Cerdas Bersikap mengenai Hak Asasi Manusia) dengan tema Peran Generasi Muda dalam mencegah kekerasan dan menjaga hak sesama, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh OSIS seksi V bidang demokrasi, ham, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi ini dibuka oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Purworejo, Cahyo Winarno,S.Pd,M.Pd di laboratorium seni dan diikuti oleh 66 siswa perwakilan masing-masing 3 siswa dari total 22 kelas.
Dalam sambutannya, ia mendorong masing-masing siswa perwakilan tiap kelas tersebut agar menjadi agen anti kekerasan dan menjaga hak sesama. Harapannya kedepan bisa diseminasikan kepada siswa lainnya secara menyeluruh. Memahami dengan baik nilai-nilai positif hak asasi manusia dan mampu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, adanya toleransi, saling menghormati dan menghargai hak asasi orang lain.
Pemateri disampaikan oleh Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Ahmad Fauzi,Bc.IP,S.Sos,MH melalui Kepala Subsi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Dedy Winarto,S.Pt,M.Si. Ia menguraikan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah kekerasan dan menjaga hak sesama. Edukasi untuk memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran diri akan HAM sebagai anak dan pelajar. Membahas HAM anak tidak lepas dari adanya Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) no. 36 tahun 1990. Pelaksanaan hak setiap anak harus disertai tanggung jawab, sehingga tidak ada nantinya penggunaan hak yang malah merugikan hak orang lain.
Selain, KHA negara Indonesia juga telah memiliki beberapa payung hukum tentang perlindungan hak-hak anak dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya pasal 3 dan 4.
Dedy menambahkan, hak-hak anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) seperti Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan sedang menjalani masa pembinaan di LPKA tetap ada perlindungan dari negara. Setidaknya ada 17 hak anak yang tercantum dalam pasal 12 dan 13 Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Waka Urusan Kesiswaan Sunardi,S.Pd,M.Pd yang menyebutkan hak-hak anak tetap dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Namun demikian, anak juga harus memiliki tanggung jawab terhadap aturan tata tertib disekolah yang telah disepakati bersama.
