Dua Pelaku Usaha Terima Piagam Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menyerahkan sertifikat penghargaan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha yakni Tara No Ate, dan Muara Mart.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pemberian sertifikat tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen pelaku usaha memastikan bahwa produk-produk yang diperjualbelikan memiliki legalitas yang jelas dan tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Langkah proaktif ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan terpercaya bagi konsumen maupun pelaku usaha,” ujar Argap Situngkir dalam sambutannya yang dibacakan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin di Pendopo Benteng Oranye Ternate, Kamis (24/7).
Argap Situngkir menilai sertifikat tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran HKI di pusat perbelanjaan, melindungi konsumen dari produk palsu, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Meski begitu, Kadiv Yankum Chusni mengingatkan agar pelaku usaha yang menerima seritikat patut mempertahankan komitmennya dalam menjaga produk yang dijual memiliki hak kekayaan intelektual.
“Penghargaan ini bentuk apresiasi. Namun, dapat dievaluasi jika ditemukan adanya barang tiruan yang diperdagangkan,” tegas Chusni.
Pemilik Tara No Ate, Burhanuddin mengapresiasi langkah Kemenkum Malut memberikan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada pelaku usaha. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual hasil kreativitas masyarakat dan pelaku usaha.