Dorong Penyesuaian Perda Selaras KUHP Baru melalui Penguatan Pemahaman Regulasi Pidana
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti Webinar bertema “KUHP Baru Semangat Baru Untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana Dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Riau secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube, Kamis (20/11).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum pidana dan peraturan perundang-undangan, serta menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman aparat pemerintah daerah terhadap dinamika pengaturan tindak pidana pasca ditetapkannya KUHP baru.
Webinar dipandu oleh Muhammad Rizal selaku moderator, dengan sambutan pembuka dari Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudi Hendra Pakpahan, yang menegaskan bahwa KUHP baru membawa semangat humanis, korektif, dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat Indonesia, sekaligus mencerminkan reformasi hukum nasional yang berpihak pada keadilan dan perlindungan kelompok rentan. Penyampaian materi dilanjutkan oleh para narasumber, yakni Hernadi yang membahas pengaturan tindak pidana adat dalam Perda, Albert Aries yang menguraikan implikasi tindak pidana baru dalam KUHP nasional terhadap regulasi daerah, Topo Santoso yang memaparkan intisari hukum pidana menurut KUHP nasional, serta Yeni Nel Ikhwan yang menjelaskan strategi pengaturan tindak pidana dalam Perda pasca pemberlakuan KUHP baru.
Kegiatan ini memberikan gambaran komprehensif bagi peserta terkait arah kebijakan penyesuaian regulasi daerah, khususnya dalam memastikan bahwa ketentuan pidana dalam Perda tidak bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam KUHP terbaru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026. Diskusi interaktif turut memperkaya pemahaman peserta, terutama perancang peraturan perundang-undangan di daerah, dalam menyusun regulasi yang responsif, proporsional, dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi substansi webinar tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Zulfahmi, menyatakan akan menindaklanjuti hasil kegiatan ini dengan mendorong para perancang peraturan perundang-undangan untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda kepada pemerintah daerah di Maluku Utara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kapasitas aparatur daerah dalam memahami KUHP baru. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar segera menyesuaikan regulasi daerah, khususnya terkait sanksi pidana, sehingga implementasi KUHP baru pada 2026 dapat berjalan efektif, harmonis, dan tidak menimbulkan benturan normatif. Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, adil, serta berpihak pada kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas
