Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kreatif melalui Hak Cipta dan Paten
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait paten dan hak cipta, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menjelaskan arah kebijakan pengenaan tarif terhadap paten dan hak cipta yang berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dengan meningkatnya permohonan hak cipta di bidang digital serta permohonan paten dari lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah.
“Untuk itu, penting meningkatkan literasi kekyaan intelektual, pendampingan pendaftaran/pencatatan dari kanwil, kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan tarif ini semakin inklusif dan berkeadilan,” ungkap Sri.
Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa DJKI terus melakukan percepatan digitalisasi layanan KI dengan penguatan keamanan data dan pemanfaatan teknologi terkini yang memudahkan masyarakat dalam melindungi hak cipta dan patennya.
“Kami juga mulai mengoptimalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses penelusuran paten dan pengelolaan pangkalan data nasional untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing layanan digital,” jelasnya.
Sementara itu, Ni Ketut Supasti Dharmawan, akademisi dari Universitas Udayana, mendorong pentingnya penerapan strategi participatory learning action (PLA) untuk memperkuat kapasitas masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pendaftaran paten dan permohonan keringanan biaya,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong pentignnya peran pelindungan hak cipta dan paten dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi kreatif di Maluku Utara. Argap bersama jajaran Kemenkum Malut terus menjalin kerja sama dengan universitas, pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat dalam meningkatkan pelindungan hak cipta para musisi dan civitas akademika, serta paten dari universitas dan litbang pemerintah.
“Kami mendorong agar kebijakan tarif layanan paten dan hak cipta benar-benar berpihak kepada masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di daerah. Kanwil Kemenkum Malut siap menjadi jembatan antara DJKI dengan pelaku UMKM, akademisi, dan lembaga riset dalam memperluas literasi dan layanan kekayaan intelektual,” ujar Argap.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tarif ini jangan hanya dilihat dari sisi administratif, tapi juga sebagai instrumen pemberdayaan dan penguatan daya saing daerah. Dengan dukungan teknologi dan literasi hukum yang baik, Kanwil Kemenkum Malut siap mendorong Malut menjadi salah satu pusat kreativitas dan inovasi di kawasan timur.
“Kanwil Kemenkum Malut menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, mendorong percepatan layanan paten dan hak cipta, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berdampak bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah di Maluku Utara,” pungkas Argap.
