Ditlantas Polda Banten Gelar Rakernis Implementasi Penghapusan Regident Ranmor
KORANDETAK.COM- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten gelar rapat kerja teknis (Rakernis) terkait implementasi penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor) di daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan di Aula Banten Ball Room Hotel Le Dian Kota Serang, Jumat 21 Oktober 2022.
Kegiatan dihadiri Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Wadir Lantas AKBP Alfaris Pattiwael, Kepala Hukum 064/MY Mayor Chk Rinaldo, Kaur Penrem Korem 064/MY Letda Laode, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Humas Jasa Raharja Cabang Serang Romy Agus Wijaya, Akademisi Fakar Hukum Daniel, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten Rian Nopandra, Pejabat Utama Ditlantas serta diikuti para Kasat Lantas Polres jajaran.
Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa, “Dilaksanakannya kegiatan guna meningkatkan pelayanan publik yang persisi dalam rangka mewujudkan Keamanan keselamatan ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas (lantas) di daerah hukum Polda Banten,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan Bidang Regident Ditlantas Polda Banten gencar melakukan sosialisasi program nasional terkait penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), “Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor,” ujar Budi.
Lanjut Budi, Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu, “Ditlantas Polda Banten akan membentuk tim terpadu yakni dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten,” ucap Budi.
“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu lalu,” lanjut Budi.
Lebih jelas Budi menjelaskan, penerapan pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.
“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” lanjut Budi.
Adapun langkah yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Banten dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalu lintas atau masyarakat kehilangan kendaraan yang belum ditemukan dapat dihapus datanya.
“Nantinya berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan yaitu mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga,” tutur Budi.
Terkait dengan kondisi kendaraan bermotor registrasinya terhapus, “Harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya,” papar Budi.
Diakhir Budi mengingatkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) tak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor dihapus, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat,” tutup Budi.
Sementara itu Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan, pihaknya siap mendukung program sosialiasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
“Pers dalam menjalankan fungsi edukasi terhadap masayarakat tentu ikut mendukung program ini,” ujarnya.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Opan ini juga berharap dapat semacam FGD yang melibatkan berbagai elemen untuk merumuskan beberapa pertimbangan terkait implementasi UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang sejatinya telah lahir 13 tahun yang lalu.(**)