Disparbud Pemkot Tidore Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berkomitmen mendorong pelindungan kekayaan intelektual di wilayah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Tikep, Irvan Togubu bersama tim dalam lawatannya bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir di kanwil, Selasa (1/7).

Argap Situngkir menyampaikan bahwa Tikep memiliki potensi kekayaan budaya yang sangat beragam dan bernilai tinggi, sehingga perlu mendapat perhatian dan perlindungan hukum yang memadai.

“Potensi budaya di Kota Tidore Kepulauan sangat kaya dan beragam. Sudah sepatutnya potensi ini diinventarisasi dengan baik, mulai dari produk unggulan daerah, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga indikasi geografis, agar memperoleh perlindungan hukum yang tepat sekaligus memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, brand Kota Tidore Kepulauan juga harus segera didaftarkan agar semakin dikenal luas,” ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disparbud Tikep, Irvan menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait inventarisasi serta permohonan kekayaan intelektual komunal yang berasal dari kekayaan budaya dan potensi lokal Kota Tidore Kepulauan.

“Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Walikota Tidore Kepulauan dengan Kakanwil Kemenkum Malut. Saat ini, program inventarisasi dan permohonan KI telah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan di tahun 2025,” ujar Irvan.

Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, menambahkan bahwa Disparbud diharapkan berperan sebagai koordinator di tingkat daerah, khususnya untuk pengelolaan permohonan kekayaan intelektual komunal agar dapat berjalan terarah dan efektif.

Diskusi juga membahas rencana pengusulan Festival Tahunan Kota Tidore Kepulauan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, yang jika memenuhi kriteria dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan diajukan sebagai Kawasan Karya Cipta pada tahun 2026.

“Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara untuk mendorong perlindungan KI yang lebih luas dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta pelestarian budaya,” ungkap Zulfikar.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan formulir pendaftaran KI Komunal dan brosur informasi KI Personal dari pihak Kanwil Kemenkum kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tidore Kepulauan sebagai langkah awal proses inventarisasi.