Diskusi SMSI-BPKN: Konsumen Harus Cerdas dan Kritis
korandetak.com, Jakarta – Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kembali menjadi tuan rumah diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Lingkar Merdeka dijalan Veteran II No. 7C Jakarta Pusat. Kali ini diskusi bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).
Diskusi mengusung tema “Keseimbangan Hak dan Kewajiban Konsumen, dalam rangka membangun keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia”.
Hadir dalam diskusi Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Dr M Mufti Mubarok SH SSos MSi sebagai Keynote Speaker, Firdaus Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Narasumber DR Megawati Simanjuntak SPMSi BPKN RI, praktisi dihadiri oleh Didi M Rosyidi Komisaris Utama PT Jasa Tirta Energi (BUMN). Beberapa insan pers diantaranya Yoga salah satu perintis RMOL (Rakyat Merdeka Online), Versanews, berita fakta, organisasi masyarakat dihadiri Novie dari organisasi masyarakat Rumah Pancasila, Edi Lazaro Lase Populis Indonesia, dan berbagai elemen masyarakat. Rabu sore (21/4/2021).
Ucapan selamat datang dan terima kasih sebagai pengantar sekaligus pembuka diskusi oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, lebih lanjut ia sampaikan bahwa diskusi akan rutin dilaksanakan.
“Diskusi akan digulirkan secara rutin setiap minggu, mengusung berbagai topik, melibatkan seluruh elemen.” ujarnya
Lanjut Firdaus sampaikan walaupun diskusi dimulai dengan keterbatasan serta kondisi apa adanya, ia berharap diskusi akan terus menghasilkan informasi penting bagi masyarakat.
“Diskusi dengan keterbatasan dan kondisi apa adanya, tidak menghalangi kita untuk bersinergi melahirkan pemikiran, ide gagasan, usulan dan informasi penting yang berguna bagi masyarakat luas.” Ujarnya.
Sementara dalam kesempatannya, Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Dr M Mufti Mubarok SH SSos MSi mengatakan bahwa seluruh warga negara Indonesia adalah Konsumen, yang harus cerdas dan kritis terhadap produk yang dikonsumsi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkomitmen untuk terus konsisten serta berkesinambungan mengoptimalisasi pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat, baik konsumen dan pelaku usaha sebagai wujud salah satu tupoksi BPKN sebagaimana amanat dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Indek konsumen cerdas dan kritis dari konsumen Indonesia masih diangka 49,7 yang berarti mampu namun belum kritis, Kontribusi konsumen kritis lebih besar didomiasi oleh ibu-ibu, kita akan naikan di tahun 2021 menjadi 60 mungkin akan mendekati angka kritis.” Jelasnya.
Mufti juga berharap SMSI dan BPKN RI dapat terus berkerjasama memberikan informasi dan pengetahuan kepada konsumen atas hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dimana terkait dengan keadilan dan kepastian hukum yang jelas.
“Di gedung ini (Sekretariat SMSI Pusat) kita akan bicara banyak tentang bagaimana hak-hak konsumen yang terkait dengan keadilan dan kepastian hukum, karena ini penting dan harus cepat.” Ujarnya.
Megawati Simanjuntak dalam penjelasannya menyampaikan hak-hak konsumen meliputi Hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya, hak untuk mendapat advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk dilayani secara benar, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
Sementara itu konsumen juga memiliki kewajiban yaitu mengikuti petunjuk dan informasi, beritikad baik, membayar sesuai harga tukar, mengikuti upaya penyelesaian hokum secara patut.
“Dibutuhkan partisipasi dan proaktif dari konsumen dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan membangkitkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen serta menumbuhkan kemampuan dan kemandirian konsumen, kritis terhadap produk-produk di pasaran yang dianggap tak layak dan berkualitas rendah.” Ujarnya.
Diskusi yang dimoderatori, oleh Yono Hartono Pemimpin Redaksi korandetak.com juga didampingi Host acara diskusi dokter Nishal Dhillon, dibuka pukul 15.00 WIB dengan interaksi audiens yang ramai, dan berakhir pada pukul 17.45 WIB, selanjutnya diteruskan dengan buka puasa bersama.(*)