Dirreskrimun Polda NTB Ungkap Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi Dibunuh Dua Atasan Di Villa

Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban diduga dibunuh dua atasannya di sebuah vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok, pada Rabu, 16 April 2025.

Polda NTB telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua atasan korban Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

“Pesta di sana, datang ke sana diberikan benda ilegal (narkoba),” kata Syarif lewat keterangannya kepada awak media dikutip, Selasa (8/7/2025).

Syarif menduga, Brigadir Nurhadi dibunuh dua atasannya karena mendekati teman wanita salah satu pelaku.  

“Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka,” ujar Syarif.

Selanjutnya kata Syarif, pelaku diduga menganiaya korban di dalam kolam hingga pingsan dan dibiarkan hingga akhirnya Brigadir Nurhadi tewas.

“Patut diduga ada saat korban itu meninggalnya space waktu 20.00-21.00 WITA,” ucapnya.

Korban dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 WIT. Hal Ini terungkap dari hasil autopsi. Korban setelah dianiaya masih hidup, namun karena kondisinya kritis ia diduga tenggelam di kolam.

“Di lokasi itu memang tak ada CCTV yang merekam peristiwa itu. Penyidik kemudian memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus tersebut,”pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.