Dibutuhkan Parohkat berkualifikasi Pastor Tertahbis Mengikuti Pendidikan Perwira Karir di Angkatan Darat

JAKARTA – Perwira Rohani Katolik (Parohkat) yang berkualifikasi pastor di lingkungan TNI AD sangat dibutuhkan. Saat ini alokasi Daftar Susunan Personel (DSP) kebutuhan rohaniwan Katolik sebanyak 158 personel dan terpenuhi 22 personel, sementara Perwira Rohani Katolik berkualifikasi Pastor belum ada sama sekali. Tentunya kehadiran Parohkat berkualifikasi Pastor tertahbis penting terutama di dalam lingkungan lembaga pendidikan pembentukan karakter bagi calon pemimpin di masa depan seperti di Akademi Militer.

Dalam 2 tahun terakhir Disbintalad telah mengupayakan realisasi kebutuhan Rohaniwan Katolik berkualifikasi Pastor tertahbis, namun belum terwujud karena tidak lolos kualifikasi usia maupun nomenklatur kelulusan kesarjanaan yang pada saat itu ditetapkan sebagai syarat rekruitmen.

Hal itu diungkap dalam pertemuan antara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman dengan Uskup Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo beserta rombongan ketika menyambangi Mabesad di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, belum lama ini.

“Berdasarkan masukan dari Kadisbintalad, Brigjen TNI Nur Salam, paling perlu disiapkan 2 slot rekruitmen bagi kebutuhan perwira rohani Katolik pengadaan Pa PK yang berkualifikasi Pastor ditempatkan di Akmil dan di Disbintalad Jakarta,” kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Ditambahkannya, pemenuhan kebutuhan pembinaan mental rohani menjadi penting untuk menghadirkan budi pekerti bagi prajurit dan PNS serta keluarganya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI AD telah bersurat 2 kali kepada Kepala Staf TNI AD untuk kebutuhan Perwira Rohani Katolik pengadaan PaPK yang berkualifikasi Pastor. Surat permohonan yang juga ditembuskan kepada Uskup TNI dan Polri itu disampaikan pada 2 kesempatan di tahun 2021 maupun tahun 2022.

“Pastor tertahbis yang diminta pada saat itu pun juga telah disiapkan. Namun karena sifatnya terpusat di Mabes TNI mungkin prioritas kebutuhan personel juga berbagi dengan matra yang lain, sehingga permintaan talent scouting ini kurang tampak pada rekruitmen terdahulu. Pada tahun ini rekruitmen mulai dikembalikan kepada masing-masing matra untuk menentukan prioritas kebutuhan personel,” jelasnya.

“Saat ini kitalah (Mabesad) yang menentukan pilihan rekruitmen bagi kebutuhan personel TNI AD,” tambah KSAD.

Dalam kesempatan itu, Uskup Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo menjelaskan tentang kehadiran Keuskupan Umat Katolik di lingkungan TNI dan Polri yang menjadi istilah lain dari Keuskupan Militer Indonesia (Ordinariatus Castrensis Indonesia/OCI) sebagai salah satu Keuskupan dari 38 Keuskupan di Indonesia. Kekhasan Keuskupan Militer yang sudah ada sejak penunjukkan tahta suci lewat bulla (surat penetapan) kepada Mgr. Albertus Soegijapranata SJ tanggal 25 Desember 1949 sebagai uskup militer angkatan perang RI menjadi awal hadirnya Keuskupan umat Katolik di Lingkungan TNI dan Polri.

“Pada saat itu dan dalam sejarah selanjutnya Polri tergabung sebagai angkatan perang RI dan ABRI. Sesudah reformasi 1998 institusi Polri mulai terpisah dari TNI, namun suasana batin umat Katolik Polri tetap ingin ada bersama dalam pembinaan OCI, maka sebutan OCI kemudian digunakan istilah Keuskupan Umat Katolik di lingkungan TNI dan Polri. Itulah sebabnya dalam rombongan kami ini ada 2 perwira Kepolisian RI yang ikut beraudiensi,” terang Uskup Ignatius Suharyo.

Uskup pun menyampaikan kesediaan Gereja Katolik yang mendapat kewenangan mengangkat dan mengutus rohaniwan tertahbis atau berkualifikasi pastor tertahbis untuk mengikuti seleksi penerimaan perwira rohani di lingkungan dinas militer. Terutama pada pembentukan calon pemimpin pembinaan rohani umat Katolik di lingkungan TNI AD, khususnya di Akmil dan Disbintalad.

“Keberadaan rohaniwan katolik berkualifikasi pastor tertahbis memang sangat terbatas, karena menjadi seorang imam yang malayani peribadatan sakramen dalam gereja Katolik juga melewati masa pembentukan dan seleksi yang ketat. Selain tidak menikah, wajib taat kepada Uskup selaku pimpinan Gereja Katolik, juga dituntut untuk hidup sederhana, sehingga memang jumlahnya tidak banyak,” kata Uskup.

Sementara, lanjutnya, Rohaniwan Katolik tidak tertahbis (bukan pastor) juga dapat menjadi Perwira Rohani Katolik, hanya bedanya tidak dapat memberikan pelayanan ibadat sakramental (Perayaan Ekaristi, Sakramen Tobat, Pengurapan Orang Sakit, Pemberkatan Peneguhan Perkawinan) yang hanya boleh dilakukan oleh rohaniwan Katolik berkualifikasi Pastor tertahbis.

“Itulah beda tradisi Gereja Katolik dengan Gereja Protestan. Gereja Protestan dilayani oleh Bapak Pendeta. Mereka menikah. Pastor itu tidak menikah dan memiliki ketaatan kepada Bapak Uskup,” demikian penjelasan Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo dalam keterangan yang diterima, Senin (18/9).

Turut mendampingi Uskup Suharyo, Romo Kolonel Sus Yos. Bintoro, Pr (Wakil Uskup), Letjen TNI dr. Budi Sulitsyo (Kepala RSPAD, selaku Anggota Dewan Karya Pastoral OCI), Laksda TNI AR Agus (Komisaris PT PAL/Anggota DKP OCI), Marsda TNI Pur Yan Masmun Manggesa (Anggota DKP OCI), Brigjen TNI Pontianus Gunung Sarasmoro (Anggota DKP OCI), Kombes FX Surya Kumara (Puslitbang Polri/Anggota DKP OCI) dan AKBP Ucok (Anggota DKP OCI).

Hadir pula Letkol Caj Priyo Winarto mewakili Kasubdisbinrohkat Disbintalad yang mendampingi Kadisbintalad. Audiensi berlangsung selama lebih kurang 1 jam kiranya memberi manfaat dan berkat bagi pelayanan umat Katolik khususnya di lingkungan TNI AD. (Yos)