Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Laksanakan Sidak Tempat Ibadah

Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta mendukung Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan penggeledahan tempat ibadah warga binaan sebagai langkah deteksi dini gangguan kamtib.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 02 Februari 2026, pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Penggeledahan dilakukan secara intensif dan komprehensif pada setiap tempat ibadah di dalam lapas guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi disalahgunakan serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, didampingi Kepala Subseksi Keamanan, Kepala Subseksi Portatib, serta staf Kamtib. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada warga binaan.

Kegiatan penggeledahan tempat ibadah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, tanpa ditemukan hambatan selama pelaksanaan kegiatan. Hal ini mencerminkan kesiapsiagaan jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dalam melakukan deteksi dini serta komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.