Dana Hibah Pariwisata untuk Bangkitkan Kembali Industri Pariwisata

Korandetak.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) terus mendorong akselerasi realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada Kuartal IV/2020 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi stimulus pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. Satgas PEN menargetkan dapat menambah penyerapan anggaran minimal Rp100 Triliun di Kuarta IV/2020 untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara kumulatif, realisasi anggaran PEN sampai dengan 19 Oktober 2020 telah mencapai Rp344,43 Triliun atau hampir 50% (tepatnya 49,5%) dari total anggaran Rp695,2 Triliun. Khusus untuk empat sektor yang jadi fokus utama Satgas PEN, yaitu Perlindungan Sosial, Dukungan UMKM, Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/D), serta Pembiayaan Korporasi, realisasi penyerapan anggarannya mencapai Rp 286,93 Triliun per 19 Oktober 2020.

Dari 4 klaster yang menjadi fokus program PEN, sektor Perlindungan Sosial dan sektor UMKM menjadi dua sektor dengan progres realisasi tertinggi, sektor Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/D) relatif lebih rendah realisasinya, sedangkan sektor Pembiayaan Korporasi masih melakukan finalisasi program.

“Sektor K/L/D menjadi sektor dengan realisasi yang relatif lebih rendah dibanding realisasi sektor lainnya, sehingga kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah memulai implementasi program pemulihan ekonomi nasional di sektor pariwisata, yang kita semua tahu merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh COVID-19,” kata Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), yang menghadirkan juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

Program terbaru yang siap diimplementasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 Triliun dalam rangka menekan dampak COVID-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.

“Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi COVID-19,” papar Wishnutama.

Selain itu Dana Hibah Pariwisata juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik. “Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit,” tambah Wishnutama.

Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda  serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah  dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

“Saat ini, sudah ditetapkan kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya. Sasarannya, pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata,” jelas Wishnutama.

Selain Dana Hibah Pariwisata, Kemenparekraf/Baparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga lain, untuk menyiapkan berbagai dukungan bagi industri pariwisata, diantaranya adalah restrukturisasi kewajiban perbankan/non perbankan, program penjaminan kredit UKM & Koperasi, program penempatan uang negara pada Bank Himbara dan Bank BPD, relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19, subsidi pembebasan biaya tetap listrik, pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BLT pekerja formal melalui BPJS dan juga BLT Usaha Mikro dan Kecil.

“Dengan adanya Hibah Pariwisata 2020 ini, diharapkan dapat membantu peningkatan pelaksanaan Protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. Ke depan, Pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar dapat bangkit kembali,” terang Wishnutama.

Dari sisi penyerapan anggaran PEN, sektor Kesehatan mencapai realisasi Rp27,82 Triliun atau 31,78% dari pagu anggaran Rp87,55 Triliun, sektor Insentif Usaha mencapai Rp29,68 Triliun atau 24,61% dari pagu anggaran Rp29,68 Triliun, sektor Perlindungan Sosial mencapai Rp167,08 Triliun atau 81,94% dari pagu anggaran Rp 203,90 Triliun, sektor UMKM mencapai Rp 91,84 triliun atau 74,39%  dari alokasi anggaran Rp 123,46 Triliun, sektor K/L/D mencapai Rp 28,00 Triliun atau 26,39% dari alokasi anggaran Rp106,11 Triliun, serta sektor Pembiayaan Korporasi dengan alokasi anggaran Rp 53,6 Triliun masih melakukan finalisasi program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *