CPNS Diperkenalkan Tusi Peraturan PerUU, Pembinaan dan Kebijakan Hukum
Ternate – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi memberikan pembekalan kepada 11 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) secara virtual.
Zulfahmi menyampaikan bahwa Asta Cita Presiden Prabowo yang berkaitan dengan Kementerian Hukum yaitu poin ketujuh yakni, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sementara itu, Divisi P3H memiliki tiga fungsi, pertama terkait peraturan perundang-undangan, seperti melakukan fasilitasi, harmonisasi, dan pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan norma dan prinsip pembentukan peraturan yang baik. Kedua pembinaan Hukum, dalam penyuluhan hukum, bantuan hukum, serta pemberdayaan masyarakat hukum yang sadar dan taat aturan.
“Ketiga berkaitan dengan strategi kebijakan, yang berfokus pada penyusunan kajian dan analisis hukum sebagai dasar perumusan kebijakan di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya.
Ia turut mengajak CPNS untuk memedomani Permenkum No 19 Tahun 2025 yang mengatur sistem kerja ASN di lingkungan Kemenkum yang mengarahkan tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi digital, mengatur penerapan sistem kerja berbasis tim kerja dan hasil kerja (output & outcome).
“Fokusnya adalah pada fleksibilitas, efektifitas, dan efisiensi kerja ASN, serta penggunaan teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas,” terangnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat orientasi mendorong agar CPNS Kemenkum Malut dapat berkonstribusi positif terhadap organisasi. Argap Situngkir ingatkan integritas patut menjadi landasan dalam melaksanakan tugas.
“Mari insan pengayoman yang berkontribusi positif bagi Kementerian Hukum,” ajak Argap Situngkir