Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang, PMPJ Notaris Diperkuat

Jakarta – Guna memastikan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam memberikan layanan dan mengoptimalkan layanan administrasi hukum umum (AHU) di wilayah Maluku Utara (Malut), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menerangkan peran sentral notaris dalam mendukung perekonomian, di antaranya melalui fungsi prinsip mengenali pengguna jasa. Hal itu, kata Argap Situngkir sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Tujuan utama dari prinsip mengenali pengguna jasa notaris adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme dengan cara mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau pengguna jasa notaris,” ungkap Argap Situngkir, Senin (28/7).

Untuk itu, dirinya mengutus Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji beserta jajaran berkoordinasi dengan Direktorat Perdata, Ditjen AHU terkait efektivitas penerapan PMPJ di wilayah.

Analis Hukum Madya, Raden Roro Rahayu Lestari Sukesih menyampaikan bahwa penerapan PMPJ bagi notaris sangat penting karena diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris, dan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.2-AH.02-89 Perihal Permohonan Pengisian Kuesioner Penerapan PMPJ bagi Notaris dan Pelaksanaan Audit Pengawasan.

Sementara itu, Kabid AHU, Kasim menyampaikan bahwa Kemenkum Malut ingin memastikan bahwa seluruh notaris di Maluku Utara mengisi kuisoner PMPJ sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap notaris.

“Ini penting agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Kasim di gedung Ditjen AHU.

Selanjutnya, tim Kemenkum Malut menggelar koordinasi ke Direktorat Badan Usaha terkait Koperasi Desa Merah Putih dan Kelurahan Koperasi Merah Putih KDMP/KKMP. Guna memastikan legalitas badan usaha koperasi merah putih dapat mendorong ekonomi kerakyatan.