Bareskrim Polri Masih Penyidikan Intensif Terhadap Dua Tersangka Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyidikan intensif terhadap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi. Polri menegaskan akan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Diketahui kedua tersangka merupakan anggota polisi yang pernah bekerja sama dengan korban dalam sejumlah penugasan. Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Rifai membenarkan bahwa saat ini terdapat tim penyidik Bareskrim yang datang melakukan penyidikan kepada dua tersangka.

“Dari penyidik Bareskrim. Kita tidak tahu, yang jelas sekarang berproses. Saya tidak boleh menambah mengurangi. Jadi yang tahu bagaimana teknis berkaitan dengan penyidikan adalah penyidik,” ujar AKBP Rifai, Jumat, 11 Juli 2025. 

Penyidikan dilakukan secara tertutup di ruang tahanan. Pihak polri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan serta tidak akan menghalangi siapapun yang terbukti bersalah.

Sebelumnya diketahui peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah Vila di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban yakni Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik, menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.

Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan. Dua tersangka perwira Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, merupakan atasan langsung korban di unit Propam.

“Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mataram, Senin, 7 Juli 2025. 

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.