Bappebti: Token Kripto Milik Anang Hermansyah dan Ashanty Dilarang Untuk Diperdagangkan

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan token kripto milik Anang Hermansyah dan Ashanty dilarang untuk diperdagangkan.

Hal itu disampaikan Bappebti ketika pihaknya menanggapi sebuah video yang beredar di Twitter dari akun bernama ©profesor_saham.

Akun tersebut menunjukkan penyanyi, Judika yang telah membeli ASIX Token sebanyak 1 miliar.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis akun Twitter Bappebti, @bappebti, Kamis (10/2/2022).

Dilansir dari laman bappebti.go.id, Jumat (11/2/2022) dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, maka pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

Terkait larangan Bappebti terhadap token ASIX, Ashanty memberikan penjelasannya. Ia menyebut, ASIX Token masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti.

Ashanty juga menjelaskan salah satu syarat untuk terdaftar di Bappebti adalah market cap token tersebut harus terdaftar di atau berada di peringkat 500 market internasional.

Senada dengan Ashanty, Anang menjelaskan token ASIX saat ini masih dalam tahap pendaftaran ke Bappebti.

Selain itu, dikatakannya bahwa ASIX saat ini sudah terdaftar di coin gecko, coin market cap, dan dextool. Selain itu, token ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang anti scam atau penipuan. (Dede).