Bapas Magelang Perkuat Koordinasi Implementasi KUHP Baru dan Persiapan Pos Bapas di Kabupaten Purworejo

Purworejo, 19 Januari 2026 – Dalam rangka memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasub BKA), Pembimbing Pemasyarakatan Muda, dan Pembimbing Pemasyarakatan Pertama melaksanakan kegiatan koordinasi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo dan Kejaksaan Negeri Purworejo.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam penerapan KUHP Baru, sekaligus membahas persiapan pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Purworejo guna meningkatkan efektivitas pelayanan pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan dengan jajaran Rutan Purworejo, dibahas mekanisme koordinasi teknis terkait pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta dukungan data dan informasi bagi klien pemasyarakatan. Sementara itu, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purworejo difokuskan pada penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas sesuai dengan ketentuan KUHP Baru.

Kabapas menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bapas di Kabupaten Purworejo diharapkan dapat mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat serta mempercepat proses pembimbingan dan pengawasan klien. Selain itu, sinergi yang solid antar APH menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Bapas bersama Rutan Purworejo dan Kejaksaan Negeri Purworejo berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan guna mendukung implementasi KUHP Baru serta memastikan kesiapan pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara optimal.