Bapas Magelang melakukan registrasi anak berkonflik dengan hukum (ABH) untuk pelaksanaan pembimbingan.
Magelang, 12 Desember 2025 – Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan registrasi terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang melibatkan tiga anak berinisial R, M, dan W. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid, Majelis Hakim memutuskan ketiganya dikembalikan kepada orang tua dengan ketentuan wajib mengikuti pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang selama 1 bulan (setiap minggu) serta berada dalam pengawasan selama 3 bulan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, ketiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) datang ke Bapas Magelang untuk menjalani registrasi pertama sebagai klien pemasyarakatan. Pada tahap ini, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendataan, asesmen awal, serta penentuan bentuk pembimbingan yang akan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing anak.
Pembimbingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bapas Magelang untuk memastikan anak memperoleh pembinaan dan pembimbingan yang tepat, memperbaiki perilaku, dan dapat kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik, sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Bapas Magelang dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
