Bapas Magelang Lakukan Pendampingan Sidang Anak di PN Mungkid

Magelang, 11 Desember 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan pendampingan terhadap tiga Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) masing-masing berinisial R, M, dan W dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (11/12) pukul 13.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan terkait tindak pidana yang dilakukan anak, yaitu pelanggaran UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 Tahun 1951 serta UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014. Berdasarkan putusan, para anak dijatuhi pidana dengan syarat, yakni pengawasan selama 3 bulan serta kewajiban mengikuti pembimbingan di Bapas Magelang sekali setiap minggu selama 1 bulan.Selama proses persidangan, anak didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, serta pembimbing kemasyarakatan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.

Kepala Bapas Magelang, Syamsurijal, menyampaikan bahwa pendampingan seperti ini merupakan bagian penting dari upaya pembinaan dan pengawasan agar anak dapat kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik dan terarah.