Bapas Magelang Ikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

Jakarta (17/10) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Balai Pemasyarakatan yang dilaksanakan selama tiga hari mulai 15 s/d 17 Oktober 2025 di Hotel Movenpick Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan kepala kantor wilayah Ditjenpas dari berbagai daerah, Kepala Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia dan perwakilan Pembimbing Pemasyarakatan dari Bapas seluruh Indonesia. Bertindak sebagai peserta, kegiatan diikuti oleh Kepala Balai Pemasyarakatan kelas II Magelang Bapak Samsurijal dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapak Arif Dwi.

Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku penuh pada tahun 2026. Selain itu Rapat Konsultasi dan Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan KUHP baru. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menekankan pentingnya peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja bagi warga binaan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Syamsurijal, menyatakan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari seluruh jajaran aparat penegak hukum. “KUHP baru bukan sekedar penggantian pasal demi pasal, tetapi membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana dimana nantinya pemidanaan tidak hanya berupa penjara tapi juga ada bentuk pemidanaan alternatif lainnya yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif,” ujarnya.