Bapas Magelang Dampingi Anak dalam Menghadapi Proses Hukum di Kejaksaan Negeri Magelang

Magelang, 8 Oktober 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Bapas Magelang mendampingi seorang anak berinisial F.A. dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Magelang.

Pendampingan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana tugas dan fungsi Bapas adalah memberikan pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien anak. Pembimbing Kemasyarakatan, Indri Cahyani, hadir langsung untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani pemeriksaan berkas perkara di tahap penyidikan.

“Pendekatan kami tidak hanya legal-formal, tapi juga memberikan dukungan psikologis agar anak merasa aman dan tidak tertekan dalam menghadapi proses hukum,” ujar Indri.

Kepala Bapas Magelang melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Dwi Haryanto, menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari upaya menghadirkan perlindungan maksimal bagi anak. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Pendekatan kami humanis dan edukatif,” tuturnya.

Selain memberikan pendampingan langsung, Pembimbing Kemasyarakatan juga aktif menjalin koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta keluarga anak. Tujuannya adalah menggali latar belakang sosial anak dan menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas), yang kelak menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses hukum terhadap anak dapat berjalan secara adil, berorientasi pada pendidikan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.