Bapas Kelas I Padang Ikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implemenntasi KUHP Nasional di Jakarta
KORANDETAK.COM-Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda M. Dharma Nugraha, mengikuti kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada tanggal 15 hingga 17 Oktober 2025 di Mövenpick Hotel, Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinergi, serta pemahaman bersama antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap ketentuan baru dalam KUHP nasional.
Forum tersebut juga menjadi momentum penting bagi Balai Pemasyarakatan dalam mempertegas perannya sebagai ujung tombak penerapan pidana alternatif berbasis masyarakat, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang kini diakomodasi dalam sistem hukum pidana baru.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan paparan dari berbagai unit teknis di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan serta mitra strategis lintas lembaga. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan membuka sesi pertama dengan tema “Strategi Pengembangan Balai Pemasyarakatan (Bapas)”, yang menitikberatkan pada restrukturisasi organisasi dan tata kerja Bapas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.
Selanjutnya, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyampaikan materi bertajuk “Peran Bapas dalam Mewujudkan Kebinekaan Layanan Kesehatan Inklusif Pemasyarakatan”, yang menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif bagi penyandang disabilitas mental serta kerja sama lintas sektor dalam penyediaan layanan pemasyarakatan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Direktorat Pengamanan dan Intelijen turut memberikan paparan mengenai sinergi antara fungsi intelijen dan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembimbingan berbasis deteksi dini terhadap potensi kerawanan sosial. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber internasional dari Reclassering Nederland, Linda Biesot, yang berbagi pengalaman penerapan community service di Belanda sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang menekankan pada pemulihan sosial dan keterlibatan komunitas.
Dari sisi kebijakan nasional, perwakilan Bappenas, Tanti Dian Rahama, memaparkan “Peran Strategis Balai Pemasyarakatan dalam Mendukung Agenda Pembangunan Nasional”. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa penguatan peran Bapas merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas hukum, HAM, serta tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Penguatan SDM dan Transformasi Organisasi, Y. Ambeg Paramarta, menegaskan pentingnya pemasyarakatan sebagai sarana pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan—bukan sekadar bentuk pembalasan.
Selain itu, Syaiful Abdullah dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memaparkan materi “Prinsip Pelaksanaan Kerja Sosial dalam Konteks KUHP Baru”, yang menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial perlu ditopang oleh regulasi teknis yang jelas, kesiapan petugas, serta sistem evaluasi yang menjamin pelindungan hak-hak pelaku dan kepentingan masyarakat.
Sebagai penutup hari pertama, Center for Detention Studies (CDS) menyampaikan paparan bertema “Kesiapan Pemasyarakatan dalam Menyambut KUHP Nasional”, yang menyoroti pentingnya kesiapan SDM, infrastruktur, serta kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi paradigma baru sistem hukum pidana.
Memasuki hari kedua, kegiatan diawali dengan paparan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H., dengan tema “Arah Kebijakan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan”. Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan strategi penguatan pembimbingan kemasyarakatan melalui pendekatan berbasis masyarakat, peningkatan kompetensi SDM, serta integrasi teknologi informasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas.
Dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mengenai kerja sama antara Ditjen Pemasyarakatan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berfokus pada pengembangan peluang kerja bagi klien pemasyarakatan serta penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemberdayaan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan berlanjut dengan sosialisasi platform Smart Litmas, sebuah aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan Ditjen Pemasyarakatan untuk mempercepat dan menstandarkan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Inovasi ini merupakan langkah penting menuju digitalisasi layanan pemasyarakatan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam penyusunan litmas yang menjadi bahan pertimbangan utama dalam sistem peradilan pidana.
Menjelang akhir hari kedua, peserta dibagi dalam kelompok diskusi tematik untuk membahas isu-isu strategis, antara lain penyusunan roadmap implementasi KUHP dalam konteks pemasyarakatan, pedoman dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, penguatan Pos Bapas, serta rancangan Peraturan Menteri tentang Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela.
Hasil diskusi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Sidang Pleno yang diserahkan secara simbolis kepada Direktur Bimbingan Kemasyarakatan pada hari ketiga sebagai bentuk komitmen seluruh peserta terhadap kesiapan pemasyarakatan menghadapi implementasi KUHP Nasional.
Dalam sambutannya saat penutupan kegiatan, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memperkuat peran pemasyarakatan di era KUHP baru. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta sebagai penanda berakhirnya rangkaian kegiatan.
Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan arah dan pemahaman baru bagi seluruh jajaran Bapas dalam menyikapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
“Implementasi KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh dari seluruh aspek, baik kebijakan, sumber daya manusia, maupun teknologi. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman strategis tentang bagaimana peran Bapas akan semakin sentral dalam pelaksanaan pidana berbasis masyarakat. Bapas harus menjadi pelaksana utama keadilan restoratif yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kehidupan sosial warga binaan dan masyarakat,” ungkap Enjat.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda M. Dharma Nugraha menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kemampuan teknis petugas dalam menyongsong era digitalisasi pemasyarakatan.
“Pengenalan platform Smart Litmas menjadi terobosan signifikan bagi kami di lapangan. Aplikasi ini bukan hanya mempercepat proses penyusunan litmas, tetapi juga memastikan hasil yang lebih objektif dan terstandar. Hal ini akan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas pembimbingan dan memberikan rekomendasi yang akurat bagi aparat penegak hukum,” ujar Dharma.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bapas Kelas I Padang menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan paradigma baru pemasyarakatan yang humanis, kolaboratif, dan berbasis pemulihan, sejalan dengan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.(Red).