Bahas UU Terbaru, Rutan Bangil Terima Kunjungan Kuliah Lapang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Pasuruan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil menerima kunjungan akademik dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (23/05), dalam rangka kuliah lapang yang bertujuan untuk mendalami peran rutan dalam pembinaan dan pelayanan terhadap tahanan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari mahasiswa fakultas hukum, para dosen pembimbing, serta pimpinan kampus.

Kunjungan yang berlangsung di aula Rutan Bangil ini diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Setiawan Noerdajasakti. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret kampus dalam memberikan pemahaman empiris kepada mahasiswa terkait praktik-praktik hukum yang diterapkan di lembaga pemasyarakatan. “Kami berharap mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana UU Pemasyarakatan yang baru ini diimplementasikan dalam sistem pembinaan,” ujar Setiawan.

Sesi selanjutnya diisi oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Muhammad Faishol Nur, yang memaparkan peran strategis rumah tahanan dalam memberikan pelayanan serta pembinaan, terutama setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya pembinaan berbasis hak dan kewajiban warga binaan sebagai wujud transformasi sistem pemasyarakatan yang humanis. “Undang-undang ini menempatkan pembinaan sebagai hak, bukan semata kebijakan. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kami,” ungkap Faishol.

Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara mahasiswa dan pihak rutan. Diskusi ini membahas berbagai isu, mulai dari prosedur pembinaan hingga tantangan implementasi regulasi baru di lapangan. Sebagai bentuk apresiasi, Universitas Brawijaya menyerahkan cinderamata kepada pihak Rutan Bangil, diikuti dengan sesi foto bersama.

Rangkaian kunjungan diakhiri dengan tur keliling area Rutan Bangil, meliputi ruang registrasi, dapur, blok hunian, dan klinik layanan kesehatan. Mahasiswa mendapat penjelasan langsung dari petugas mengenai fungsi dan alur kerja di masing-masing unit. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum pemasyarakatan bagi para calon sarjana hukum Universitas Brawijaya.