Bahas Perda P4GN, Panitia Khusus 17 DPRD dan BNK Bekasi Kunjungi Lapas Cikarang
CIKARANG – Panitia Khusus 17 DPRD Kab.Bekasi dan Kepala Bidang Pencegahan BNK Kab.Bekasi melakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kunjungan tersebut Dalam Rangka Pembahasan Perda P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika).Rabu (27/07/2022).
Bertempat di Ruang Birendra Lapas Kelas IIA Cikarang, kegiatan tersebut juga Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi tanggal 25 Juli 2022 Nomor : HM.01.02/880-DPRD Perihal Kunjungan Kerja Pansus 17.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kalapas Cikarang Veri Johanes beserta Pejabat Struktural dan dihadiri langsung oleh HM BN Holik Qodratulloh S.E., M.Si selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Hendra Cipta Dinata selaku Ketua Panitia Khusus 17, H. Sarim Saefudin, SH selaku Wakil Ketua Panitia Khusus 17, Susilo Budianto selaku Kepala Bidang Pencegahan BNK Kabupaten Bekasi, Drs. Asep Sutendi, M.Si selaku Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, H. Abdul Majid, S.Ag, MM selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, DR. Ayub Rohadi M.Phill, H. Junawan dan Rusdi Haryadi selaku Anggota.
Kegiatan diawali dengan Pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika dan tentunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bidang Pencegahan BNK Kabupaten Bekasi, Kemudian pemaparan dari Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
Dalam hal ini beliau menyampaikan dalam meminimalisir penggunaan narkoba perlu dilakukannya Program Edukasi, Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai P4GN untuk peserta didik secara berkelanjutan.
Selanjutnya yaitu pemaparan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes. Adapun beberapa yang disampaikan diantaranya Perkenalan Struktur Organisasi yang ada pada Lapas Kelas IIA Cikarang.
Veri juga menyampaikan Jumlah Penghuni Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Cikarang terhitung Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022;
Kalapas Cikarang Veri juga menjelaskan tentang Klasifikasi jenis kejahatan Narkotika, Penyampaian contoh kasus-kasus Warga Binaan serta Upaya Rencana Aksi P4GN di Lingkungan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dalam hal ini juga Kalapas menyampaikan kendala mengenai Kesehatan Warga Binaan yang pada Poliklinik belum maksimal adanya Tenaga Medis yang Kompeten seperti Dokter dan Penerangan jalan untuk menuju Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sosialisasi dari hasil Bimtek bersama KPK RI, Ketua DPRD menyampaikan mengenai Permasalahan Bangsa di Indonesia, diantaranya Bencana Alam, Narkotika, Terorisme, dan juga Korupsi.
“Itu Menjadi atensi bahwa Wilayah Paling Tinggi Kasus Narkotika dari data Jumlah Penghuni Warga Binaan pada Lapas Kelas IIA Cikarang Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022 yaitu pada wilayah Tambun Selatan, Cikarang Utara dan Tarumajaya,” ujar Veri.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta tamu yang hadir.
Veri berharap, dengan kegiatan ini, selalu terjalin silaturahmi yang baik antar instansi dan dapat selalu terjalin sinergitas yang baik dengan perangkat daerah Kabupaten Bekasi. (Red).