Apel Bersama dan Deklarasi Anti Narkoba, Pemasyarakatan Jateng Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Sragen (12/2/2026) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar Apel Bersama dan Deklarasi Anti Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sragen serta seluruh jajaran pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang bersama para Kepala UPT Pemasyarakatan lainnya di Jawa Tengah.

Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa apel dan deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dalam menyatakan perang terhadap narkoba. Ia menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa dan merusak generasi muda. Oleh karena itu, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memiliki peran strategis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga integritas, kewaspadaan, dan profesionalisme petugas menjadi kunci utama yang tidak dapat ditawar.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba sebagai simbol komitmen bersama menuju Zero Narkoba. Selain itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti hasil razia UPT Pemasyarakatan Karesidenan Surakarta serta tes urine terhadap seluruh Kepala UPT se-Jawa Tengah sebagai langkah preventif. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.