Antusiasme Warga Terhadap Posbankum, Budi Argap Situngkir Turun Langsung Beri Pemahaman Pastikan Posbankum Berdampak bagi Masyarakat

Tobelo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turun langsung berdialog dengan masyarakat di tiga desa Kabupaten Halmahera Utara guna mendengar secara langsung pengalaman dan harapan warga terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Peninjauan posbankum ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Pitu, Desa Wari Ino, dan Desa Popilo, Rabu (5/2/2026).
Didampingi Kadiv P3H Mia Kusuma Fitriana, Kadiv Pelayanan Hukum Rian Arvin, serta jajaran,
Kakanwil Budi Argap Situngkir di Tiga Desa tersebut langsung membuka ruang dialog terbuka dengan warga.

Di Desa Pitu, yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum sejak 2010, Posbankum dinilai berjalan efektif sebagai sarana penyelesaian masalah hukum secara musyawarah, sejalan dengan semangat restorative justice.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, tercatat delapan perkara berhasil diselesaikan di tingkat desa tanpa berlanjut ke proses hukum formal.

Dalam dialog tersebut, Budi Argap menegaskan bahwa Posbankum berperan penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.
“Melalui Posbankum, persoalan hukum dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dialog serupa berlanjut di Desa Wari Ino. Antusiasme masyarakat tetap tinggi, meski terungkap perlunya peningkatan sosialisasi agar pemahaman warga terhadap fungsi Posbankum semakin optimal. Sementara itu, di Desa Popilo, warga telah aktif memanfaatkan Posbankum dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai.

Salah satu warga Popilo, Badriah, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat.
“Konflik yang terjadi bisa diselesaikan di kantor desa melalui musyawarah, tanpa harus menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Melalui dialog langsung ini, Kanwil Kemenkum Malut mendorong penguatan Posbankum sebagai ruang penyelesaian masalah hukum berbasis restorative justice, sehingga keadilan dapat dirasakan secara nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.