Antisipasi Penolakan, UMK Wajib Pedomani Tata Cara Pendaftaran Merek yang Benar
Ternate — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir terus mendorong agar pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat melindungi mereknya melalui pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pelindungan KI, kata Argap Situngkir merupakan langkah strategis bagi UMK untuk naik kelas dalam pengembangan dan ekspansi usahanya. Kemenkum telah memberikan kemudahan bagi UMK yang ingin mendaftarkan mereknya. Untuk biaya pendaftaran merek kategori umum sebesar Rp1,8 juta per kelas, sementara untuk UMK sebesar Rp500 ribu per kelas.
“Dengan melakukan pendaftaran merek pada Kementerian Hukum, otomatis merek tersebut akan terlindungi secara hukum, dan meningkatkan nilai dari sebuah produk/jasa usahanya,” ungkap Argap Situngkir, Rabu (11/6).
Kaitan dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menugaskan tim kerjanya dalam melakukan pendampingan pendaftaran KI bagi para pelaku UMK di Malut khususnya dalam meminimalisir terjadinya penolakan.
Analis KI Muda, Suhaemi Junaedi mengatakan bahwa tata cara yang baik dan benar sebelum melakukan pendaftaran merek yaitu selain mendapatkan pendampingan langsung, juga UMKM dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan pada pangkalan data DJKI.
Suhaemi saat melakukan pendampingan pendaftaran merek Qubrah A’yun Frozen Food, menyampaikan bahwa UMK harus memedomani tata cara pembuatan pendaftaran seperti pembuatan akun merek dengan syarat, tersedianya etiket/label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Terkait, dan surat pernyataan UMK bermaterai.
Selanjutnya, untuk membuat akun merek diperlukan: registrasi akun, login akun, mengajukan permohonan dengan memiliki “permohonan online” dan ikuti langkah-langkah yang diberikan, seperti memasukkan data pemohon, data merek, dan data kelas.
“Untuk mempercepat proses pendaftaran, pastikan menggunakan nama merek yang Unik agar hindari menggunakan nama yang sama dengan merek lain; mengisi data yang lengkap, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan,” terangnya.
Pemilik usaha Qubrah A’yun Frozen Food, Erna Rasid menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan Kemenkum Malut dalam pendaftaran mereknya sangat membantu. Ia berharap merek usahanya dengan kelas 29 dengan nomor transaksi IPT2025124702 tersebut dapat berjalan baik.
“Semoga prosesnya berjalan lancar sehingga dapat memberikan pelindungan merek kami, dalam memajukan usaha kami,” pungkas Erna.