ADPMENT Sampaikan Aspirasi kepada Komisi VII DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan
Asosiasi Daerah Penghasil Migas Terbarukan (ADPMET) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyampaikan aspirasi dan masukannya kepada Komisi VII DPR RI, terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini tengah dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI dengan pemerintah.
“Kami menerima berbagai aspirasi dan masukan penting dari pemerintah daerah penghasil Migas terbarukan pada proses pembahasan RUU EBT. Untuk kemudian akan kami bahas dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral),” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin usai memimpin rapat audiensi dengan ADPMET di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Golkar juga memaparkan beberpa aspirasi yang disampaikan ADPMET ialah meminta agar pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan kesempatan untuk mengelola ladang-ladang minyak dan gas bumi marginal dan sumber energi terbarukan.
Dan ADPMET juga meminta agar dana bagi hasil (DBH) bagi daerah penghasil migas, serta insentif bagi daerah-daerah penghasil energi terbarukan. Bahkan ADPMET juga meminta dukungan agarĀ daerah penghasil migas dan energi terbarukan mendapatĀ Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
ADPMET, juga meminta agar memasukan proyek-proyek energi terbarukan sebagai proyek strategis nasional. ADPMET juga meminta Potensi energi sumber terbarukan dari sawit agar dioptimalkan.
“Pemerintah Daerah penghasil energi terbarukan juga berharap perlu subsidi dari pemerintah terhadap harga jual energi baru dan terbarukan,” tambah Alex.
Dari berbagai aspirasi dan masukan tersebut dikatakan Alex bahwa pihaknya sepakat dengan asosiasi daerah penghasil Migas terbarukan untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi bagi daerah penghasil migas dan energi baru terbarukan. (*/cr7)
Sumber: dpr.go.id