Berbagai Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

korandetak.com, Jakarta – Konfirmasi kasus positif COVID-19 pada Jumat (18/6) sebanyak 12.990. Angka ini terus naik setelah Kamis (17/6/2021) tercatat 12.624 positif COVID-19. Penambahan kasus COVID-19 tertinggi sejak periode Januari-Februari yang lalu merupakan dampak Liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Begitu juga angka kematian yang mencapai 277 jiwa pada Kamis (17/6) dan 290 jiwa pada Jumat (18/6). Angka ini sudah mendekati data kasus saat terjadi lonjakan pada awal 2021,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Kartikasari Broto Asmoro, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, angka ini adalah hasil dari apapun yang terjadi dari dua pekan sampai dengan satu bulan yang lalu. Ketika kendor, lengah melepas masker, tidak menjaga kebersihan tangan dengan rutin, lalu berkerumun baik dengan teman atau kerabat, terlebih lagi di tempat umum dan ruang tertutup.

“Sebagian dari kita lengah menjalankan protokol kesehatan pada saat varian baru hadir menyebar ke seluruh dunia, sebagian dari justru tidak mengetatkan pertahanan,” kata dr Reisa.

Dia mengatakan, tidak ada jalan lain mencegah virus masuk ke tubuh selain dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan rutin. Jauhi kerumunan dan batasi keluar rumah apabila tidak mendesak.

dr Reisa berharap masyarakat mendukung upaya tes, lacak dan isolasi atau 3T (testing, tracing, treatment). Berani dites, jujur, dan mau melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila kontak erat dengan pasien positif dan jalani isolasi mandiri dengan benar sesuai konsultasi dengan dokter.

“Pastikan kita tetap memakai masker dengan benar, jaga jarak, jauhi kerumunan, dan kurangi mobilitas yang tidak mendesak, dan rajin-rajinlah cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan,” ujarnya.

Masih menurut dr Reisa, untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas COVID-19, pemerintah sudah mengatur operasional sektor perkantoran dengan memberlakukan proporsi Work From Home (WFH) lebih banyak lagi.

dr Reisa menyebut, Menteri BUMN yang juga Ketua Harian Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir sudah memberlakukan WFH bagi pegawai BUMN sejak 17 Juni sampai 25 Juni 2021. Beberapa Kementerian lain pun telah melakukan hal yang sama. Satgas telah meminta agar proporsi WFH ditingkatkan sebanyak 75% di kabupaten/kota berzona merah.

“Dan ini penting, pada saat WFH, pekerja diminta tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” ujar dr Reisa.

dr Reisa juga memastikan, pemerintah sedang berupaya cepat menanggulangi lonjakan kasus COVID-19 di Pulau Jawa dengan memastikan kecukupan tempat tidur dan fasilitas rumah sakit/ termasuk memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperpanjang dari tanggal 15 hingga 28 juni 2021 di seluruh provinsi.

Satgas telah mengumumkan jumlah kabupaten/kota berzona merah, oranye, dan hijau, mengalami peningkatan. Jumlah zona merah dari 17 menjadi 29 kabupaten/kota, zona oranye dari 331 menjadi 339 kabupaten/kota

Saat ini, pemerintah juga telah mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021. Dalam surat edaran ini, kegiatan sosial-keagamaan, seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan, dan sejenisnya di zona merah, ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

“Percobaan pembelajaran tatap muka di zona merah akan ditunda. Sampai kita yakin bahwa kota dan kabupaten kita kembali ke zona risiko rendah,” katanya.

Terkait libur sekolah di depan mata, dr Reisa mengingatkan, liburan bukanlah pilihan aman apabila tidak direncanakan dengan matang sebagian tujuan wisata terutama di pulau jawa berada di provinsi yang saat ini sedang mencatat kenaikan kasus dengan drastis.*

sumber: covid19.go.id