Polres Metro Jakarta Utara Ringkus Sindikat Pembobolan ATM

Jakarta – Kasus sindikat pembobolan ATM di DKI Jakarta berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, tersengka tersebut berinisial BSR(26), PK (23), HP (21), AIH (24), MM (28), serta SLM (37).

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan kronologi kejadian bermula dari tim Opsnal melihat kendaraan yang mencurigakan. Kemudian ketika mobil tersebut dihadang, pelaku malah menabrakkan diri ke mobil anggota. Tentunya ini membuat pihaknya curiga.

“Kemudian dari proses penangkapan tersebut, dua orang kabur dengan meloncat yakni HP dan BSR. Dengan kesigapan petugas, akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui para sindikat pembobol ATM ini telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Tangerang.

Kemudian, dalam proses penangkapannya, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa uang tunia senilai Rp 30 juta, satu unit obeng yang digunakan untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, tujuh unit ponsel, serta enam kartu ATM.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*/cr7)

Sumber: humas.polri.go.id