Polisi Berhasil Tangkap Pelaku pencurian Handphone
Kasus pencurian serta perampasan Handphone pada Senin, (05/04/2021) sekitar pukul 21.30, berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polres Jakarta Utara, pelaku berinisial (ALS) sedangkan temannya (DC) masih dalam buruan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara (Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan) menyampaikan awalnya korban (AL) bersama anaknya hendak pergi ke toko vape store RCF sesampainya di tempat ia meninggalkan anaknya di luar toko dengan alasan bahwa di dalam toko penuh dengan asap.
“kemudian anaknya menunggu di luar toko dan ia duduk di atas motor sambil memegang handphone selang berapa waktu dua orang pria tak dikenal mengendarai motor merampas handphone anak tersebut” jelasnya saat menjelaskan kronologi dalam siaran pers.
Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam pasal Pasal 363 KUHPidana yaitu barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali sebagian atau selurruhnya milik orang lain dengan cara melawan hak/hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sambungnya. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id