Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Optimalkan Kualitas Kebijakan Hukum di Maluku Utara
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Malut yakni Universitas Khairun, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, dan Universitas Muhammadiyah Malut. Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas kebijakan hukum berbasis bukti ilmiah.
“Adanya penandatanganan kerja sama (PKS) ini untuk memastikan kualitas kebijakan hukum diambil berbasis bukti ilmiah, dan disusun tidak hanya bersifat internal, tetapi selaras dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum,” ungkap Topan secara virtual pada rangkaian kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan topik Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (03/11/2026).
Topan menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga partisipatif dan sinergis. Untuk itu, ia mendorong peran kampus sebagai entitas ilmiah untuk dapat berpatisipatif secara aktif dalam menelurkan hasil penelitian yang dapat digunakan secara praktis.
“Kampus juga berperan strategis dalam menghasilkan kajian ilmiah tentang implementasi standar layanan bantuan hukum di Maluku Utara, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan akses keadilan yang inklusif bagi masyarakat,” lanjut Topan.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana dalam pemaparan materi mengatakan bahwa urgensi peran kampus dalam mengoptimalkan kualitas kebijakan hukum di Malut. Tantangan tersebut semakin vital mengingat Malut merupakan wilayah yang kondisi geografisnya kepulauan dan memiliki daerah yang tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Ketersediaan SDM pengelola bantuan hukum seperti penyuluh hukum di Kanwil belum memadai pasca pemisahan kementerian. Sinergi dengan seluruh pihak baik organisasi pemberi bantuan hukum, termasuk kampus menjadi sangat penting dalam memastikan kualitas kebijakan hukum di Maluku Utara dapat berjalan dengan baik,” terang Mia.
Setelah pelaksanaan penandatanganan kerja sama kualitas kebijakan hukum di Kemenkum Malut dengan kampus tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan topik Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), bertempat di aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Malut.
Para peserta baik ASN Kemenkum Malut, unsur pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat umum tampak antusias selama pemaparan materi dan sesi diskusi.
