Cermat dan Objektif, Bapas Magelang Susun Litmas PB Bagi Klien Residivis Kasus Pencurian

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Farhan Anwarul Anam, melaksanakan pengumpulan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Magelang, Senin (12/10/2026). Litmas ini disusun guna menindaklanjuti pengusulan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BK (18).
BK saat ini sedang menjalani masa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atas perkara tindak pidana pencurian. Dari hasil penggalian informasi di lapangan, diketahui bahwa BK memiliki riwayat sebagai residivis yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum, sehingga memerlukan evaluasi serta asesmen tingkat risiko yang mendalam.
PK Bapas Magelang menjadikan riwayat hukum tersebut sebagai fokus pertimbangan utama dalam merumuskan rekomendasi Litmas secara cermat, objektif, dan proporsional. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa usulan program PB bagi BK tetap memenuhi syarat substantif serta memprioritaskan keamanan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.