Rekam Jejak Sering Buat Onar, Pemerintah Desa Ngendrokilo Tegas Tolak Pengusulan Pembebasan Bersyarat Klien Berinisial RS

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Dianing, mendatangi Kantor Pemerintah Desa Ngendrokilo, Kecamatan Kaliangkrik, untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RS yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Sleman.

Pelaksanaan Litmas ini merupakan proses pengusulan yang ke-2, setelah pengusulan pertama sebelumnya gagal karena pihak istri tidak sanggup menjadi penjamin. Dalam proses Litmas ke-2 ini, PK Dianing berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat sekaligus memberikan penjelasan mengenai syarat dan tanggung jawab hukum seorang penjamin kepada ayah WBP. Namun, sang ayah akhirnya menyatakan tidak sanggup menjadi penjamin karena merasa tidak mampu membimbing RS yang dinilai memiliki sifat keras kepala serta sulit diberi nasihat.

Selain kendala ketidaksanggupan penjamin, Pemerintah Desa Ngendrokilo juga secara tegas menolak rencana kepulangan RS melalui program PB. Penolakan tersebut didasari oleh rekam jejak RS yang sering membuat keonaran dan meresahkan warga sebelum masuk penjara.

Atas hasil penggalian data tersebut, proses Litmas kali ini menyimpulkan bahwa pengusulan PB bagi RS tidak dapat direkomendasikan. Langkah ini diambil Bapas Magelang untuk memastikan bahwa program reintegrasi sosial tetap mengutamakan faktor keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat setempat.