Tak Berjeruji, Jarang Jadi Berita: Mengapa Balai Pemasyarakatan Masih Terdengar Asing?

Masyarakat umumnya tak asing dengan Lapas maupun Rutan. Ketika ditanya, jawabannya nyaris selalu tepat dan lancar. Namun ketika ditanya apa itu Bapas (Balai Pemasyarakatan), besar kemungkinan keningnya berkerut, dan jawaban yang muncul pun setengah menebak.

Pengalaman Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lapangan menunjukkan bahwa keluarga penjamin maupun pemerintah setempat cenderung merasa asing dengan istilah Balai Pemasyarakatan dan lebih akrab dengan Lapas. Ironisnya, merekalah pihak yang paling dekat dengan klien sehari-hari. Bagi sebagian orang, nama Bapas masih terdengar asing. Wajar saja, sebab Balai Pemasyarakatan, lebih banyak bekerja di balik layar dan jarang tersorot media.

*Bapas bekerja di luar tembok*
Bapas tidak mengurus jeruji besi. Bapas bertugas untuk membimbing, mengawasi, dan mendampingi klien yang menjalani pidana bersyarat, asimilasi, atau pembebasan bersyarat, serta anak yang berhadapan dengan hukum. Karena tidak punya bangunan besar dengan penjagaan ketat, keberadaan Bapas memang tidak mencolok.

*Layanan Bapas bersifat rahasia*
Pendampingan oleh PK bersifat rahasia, terutama bagi anak di bawah umur. Ini disengaja demi masa depan klien dan agar terhindar dari stigma. UU SPPA mewajibkan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dirahasiakan dalam pemberitaan, termasuk nama, nama orang tua, alamat, dan wajah. Anak juga berhak tidak dipublikasikan identitasnya, dan perkara anak diperiksa dalam sidang tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
_Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Pasal 3 huruf i, Pasal 19, Pasal 54, Pasal 97)_