Kawal Hak ABH hingga Kejaksaan, PK Bapas Magelang Dampingi Pelimpahan Tahap II
MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Arif Dwi Riyanto untuk melaksanakan pendampingan hukum dalam proses pelimpahan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Kamis (08/10/2026) pukul 09.00 WIB. Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari Polresta Magelang Nomor B/1439/X/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2026.
Di bawah arahan Kepala Bapas Magelang Ari Rahmanto, A.Md.P., S.H., M.H., PK Arif Dwi Riyanto hadir langsung untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak berinisial DRA (15) yang terlibat perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pendampingan oleh PK Bapas Magelang dilakukan secara komprehensif guna menjaga kondisi psikologis anak, memastikan proses hukum berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta mengawal pemenuhan hak anak selama menjalani proses peradilan pidana.
