Gali Data Objektif, PK Bapas Magelang Terjun Langsung Laksanakan Litmas CB Klien A
Dalam rangka memenuhi hak integrasi Warga Binaan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Dewi Sukmaningsih, melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan Cuti Bersyarat (CB) terhadap Klien berinisial A. Klien A sebelumnya tersangkut perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP.
Guna memastikan kelayakan serta kesiapan Klien kembali ke tengah masyarakat, PK Dewi Sukmaningsih melakukan penggalian data secara objektif dan komprehensif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan Klien, pihak penjamin/keluarga, pihak korban, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui kunjungan lapangan tersebut, PK Dewi Sukmaningsih mencermati secara seksama rekam jejak perilaku Klien, kondisi psikologis keluarga penjamin, hingga respons dan penerimaan masyarakat sekitar. Pengamatan menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal Klien benar-benar aman, mendukung proses pembimbingan, serta tidak memicu potensi konflik kembali pasca-pelaksanaan program integrasi.
Hasil Litmas ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas untuk menentukan rekomendasi pelaksanaan program Cuti Bersyarat bagi Klien A. Langkah ini merupakan wujud komitmen Bapas Kelas II Magelang dalam menyajikan penilaian yang akurat demi terwujudnya proses reintegrasi sosial yang aman dan kondusif.
