Mempersiapkan Langkah Kembali ke Masyarakat, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat.

Magelang, 28 September 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Ahmad Nasikhin, klien pemasyarakatan dengan perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Kegiatan Litmas dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Beny dengan menggali informasi terkait kondisi diri klien, latar belakang perkara, kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga rencana kehidupan klien setelah menjalani program integrasi.

Pelaksanaan Litmas menjadi bagian penting dalam proses pengusulan program integrasi. Melalui penggalian data dan informasi secara menyeluruh, Bapas Magelang dapat memperoleh gambaran mengenai kesiapan klien untuk kembali ke lingkungan masyarakat serta faktor-faktor yang dapat mendukung proses reintegrasi sosial.

Bapas Magelang terus menjalankan peran dalam mendampingi proses kembalinya klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat melalui pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.